Tampilkan postingan dengan label surat perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat perjanjian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2016

Contoh Surat Pernyataan Dalam Bahasa Inggris Yang Benar Terbaru

Bukan hal yang jarang bagi kita untuk membutuhkan sebuah surat pernyataan dengan Bahasa Inggris. Hal ini seringkali menjadi masalah bagi orang yang tidak menguasai Bahasa Inggris sama sekali sehingga mereka hanya mengandalkan contoh surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang banyak tersedia di internet. Padahal surat pernyataan itu sangat banyak varian jenisnya sehingga akan sangat beresiko jika kita hanya mengandalkan jiplakan surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang banyak tersedia di internet. Sebenarnya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mengatasi kendala bahasa ini dan berikut beberapa tipsnya.

Contoh Surat Pernyataan Dalam Bahasa Inggris Yang Benar Terbaru
Contoh Surat Pernyataan Dalam Bahasa Inggris Yang Benar Terbaru

Membuat surat pernyataan dalam Bahasa Inggris wajib hukumnya untuk selalu memperhatikan Grammar dan Spelling. Grammar adalah sebuah tata bahasa yang kita gunakan dalam kalimat-kalimat Bahasa Inggris sementara Spelling adalah istilah lain untuk pengucapan kosakata dalam Bahasa Inggris. Untuk mengatasi berbagai hal yang kompleks ini sebenarnya bisa dengan menggunaka fitur Grammar dan Spelling Checker yang tersedia dalam Microsoft Word. Sebagai awalan anda coba saja terlebih dahulu untuk menulis surat pernyataan tersebut dengan refrensi contoh surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang anda miliki. Apabila anda sudah mencobanya selanjutnya silahkan anda copy semua teks tersebut lalu aktifkan fitur Grammar dan Spelling Checker untuk mengetes tulisan anda. Untuk Spelling sebuah tulisan yang pengucapanya kurang tepat bisa dikoreksi otomatis namun untuk Grammar anda harus mengetesnya dengan seksama.  Selamat mencoba.

Jumat, 25 Maret 2016

Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris Dengan Notaris

Contoh surat pernyataan ahli waris memang sudah banyak tersedia di internet, hal ini tentu memudahkan kita karena kita tak perlu susah-susah lagi membuatnya. Namun menggunakan template contoh surat pernyataan ahli waris secara mentah-mentah akan sangat tidak sarankan. Bila anda belum mengetahui betul mengenai surat pernyataan ahli waris ini berikut ulasan singkatnya.  Orang dengan kekayaan dan meninggal dunia tentu wajib memiliki sebuah surat wasiat yang berisi mengenai pewarisan hartanya, sang penerima pewaris harta ini biasa disebut dengan ahli waris. Surat wasiat ini dibuat selama orang yang memiliki kekayaan tersebut masih hidup dan orang tersebut juga berhak mencabut atau membatalkan ahli waris yang dikehendakinya. Surat wasiat ini biasanya juga digunakan dalam bentuk akta otentik atau dengan kata lain dibua di hadapan seorang notaris.

Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris Dengan Notaris
Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris Dengan Notaris
Bila sang pewaris meninggal dunia maka pihak ahli waris berhak mendapatkan harta warisan sesuai dengan kehendak sang pewaris. Bila ahli waris ingin mengambil atau mengurus harta warisan tersebut, wajib hukumnya untuk membawa surat pernyataan ahli waris. Dalam membuat sebuah surat pernyataan ahli waris anda juga memerlukan beberapa dokumen seperti surat kematian,surat pengantar RT dan RW, Kartu Keluarga, KTP dan Akte kelahiran asli. Selain itu anda juga memerlukan sebuah proses verifikasi yang biasanya dilakukan dengan meminta tanda tangan lurah dan camat setempat. Bila anda masih bingung bagaimana cara membuat surat pernyataan ahli waris maka gunakanlah contoh surat pernyataan ahli waris sebagai refrensi.




Baca juga: 
Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan
Contoh Daftar Riwayat Hidup Lamaran Kerja Yang Wajib Diperhatikan

Rabu, 23 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan

Sebagai orang yang hendak berhutang dengan jaminan, atau sebagai orang yang aka memberikan hutang walaupun dengan jaminan, anda perlu menggunakan surat. Surat resmi yang anda perlukan ini akan melindungi anda dari jerat penipuan dan kerugian, karena hak anda dilindungi hukum. Untuk itu surat perjanjian hutang dengan jaminan wajib menggunakan materai. Namun, bila anda bingung dengan format sura perjanjian ini, anda bisa melihat artikel ini. Artikel ini sengaja dibuat untuk memberikan anda arahan contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan. Dengan adanya surat jaminan ini maka anda akan aman, dan tidak perlu khawatir. Surat ini akan berlaku di depan hukum sampai kapanpun.
Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan
Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan
Surat perjanjian merupakan surat yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dan disetujui. Kedua belah pihak setuju dengan hak dan kewajiban yang tertera dalam surat tersebut. Disini, karena surat ini merupakan surat perjanjian hutang maka surat yang dimaksud adalah surat pernyataan untuk meminjam uang dengan jaminan barang. Ada dua jenis hutang yang sampai sekarang dilakukan oleh beberapa orang, dan adanya surat resmi dari si pengundang, yakni hutang dengan jaminan dan hutang tanpa jaminan. Hutang tanpa jaminan pun sama dengan hutang dengan jaminan, yakni sama � sama memerlukan surat resmi dengan materai 6000. Apabila anda butuh contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan, maka anda bisa melihat contohnya. Demikian yang bisa saya bagikan, selamat mencoba!



Surat Perjanjian Hutang dan Jaminan

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : _____________
No. KTP           : _____________
Alamat            : _____________
Dengan ini menyatakan:

1. Bahwa, pada tanggal __ _______ ____ saya telah melakukan peminjaman uang kepada saudara ____________ sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari atau jatuh tempo pada tanggal __ _____;

2. Bahwa, sampai dengan tanggal jatuh tempo tersebut ternyata saya belum juga dapat mengembalikan pinjaman saya kepada saudara ________;

3. Bahwa, dengan ini saya memohon keringanan kepada saudara _________ agar diberi perpanjangan jangka waktu untuk melunasi pinjaman saya tersebut untuk selama 15 (lima belas hari) lagi atau jatuh tempo pada tanggal __ ________;

4. Bahwa, dengan ini saya menyerahkan sebuah kendaraan roda dua merek _______ tipe _______ No. STNK _______, No. BPKB _________ sebagai jaminan pelunasan hutang saya tersebut.

5. Bahwa, dalam hal saya tidak dapat melunasi pinjaman saya tersebut sampai dengan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud Butir 3, maka sepeda motor tersebut sebagaimana dimaksud Butir 4 akan menjadi milik saudara ______ sepenuhnya.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
Surabaya, __ ________ ___




Baca juga: 

Selasa, 22 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah

          Dalam proses jual beli tanah anda pasti menggunakan surat perjanjian yang akan menjadikan tanah jual beli anda sah di mata hukum. Sama halnya dengan menjual beli tanah, menggadai tanah juga perlu adanya surat resmi. Surat ini sebagai bukti perjanjian gadai tanah yang resmi. Alasan harus adanya surat resmi adalah agar ketika terjadi pelanggaran, anda bisa mengadu pada hukum dan anda bisa dilindungi hukum. Ini adalah langkah preventif yang bijak untuk proses gadai tanah. Apabia anda bingung dalam mebuat surat gadai, anda bisa melihat artikel ini yang akan membahaskan contoh surat perjanjian gadai tanah. Anda juga bisa menyimak karena surat memang diperlukan dalam proses-proses resmi. Meski zaman sekarang sudah canggih, namun keabsahan di negara kita masih menggunakan surat dengan materai di tanda tangani.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah
Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah
          Anda bisa menggunakan surat perjanjian gadai tanah untuk mengabsahkan perjanjian anda dengan pihak kedua. Usahakan dalam melakukan perjanjian dan tanda tangan surat perjanjian menggunakan materai 6000. Bahwasannya apabila anda hendak melakukan transaksi diatas satu juta wajib menggunakan materai untuk melindungi anda dalam hukum. Contoh surat perjanjian gadai tanah ini bisa anda ikuti namun tidak perlu terlalu baku. Anda bisa menyesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan anda. Sebab surat memang tidak perlu sama persis, hanya perlu isi apa yang menurut anda butuh dicantumkan. semoga artikel ini membantu anda yang sedang bingung.



SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH 



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2. (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------

KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ( ------------------ ), Desa ( ------------------ ), Kecamatan ( ------------------ ), Kabupaten ( ------------------ ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor ( ------------------ ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), seluas [( ---------- ) ( ------ jumlah luas dalam huruf ----- )] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
c. Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
d. Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 16 (enam belas) pasal, sebagai berikut: 

PASAL 1 : PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya yang dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
N   a   m   a :  ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n :  ( ------------------------------------- )
        Alamat lengkap         :  ( ------------------------------------- )
        Hub. Kekerabatan     :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

N   a   m   a :  ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n :  ( ------------------------------------- )
        Alamat lengkap         :  ( ------------------------------------- )
        Hub. Kekerabatan     :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

PASAL 2 : Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). 

PASAL 3 : Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

PASAL 4 : PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga.

PASAL 5 : Harga gadai atas tanah tersebut di atas adalah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )], dimana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini dan dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah termaksud.

PASAL 6 : PIHAK PERTAMA menyerahkan Sertifikat Hak milik atas tanah yang dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.
PASAL 7 : Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 8 : PIHAK PERTAMA dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini dan keseluruhan pembayaran ditambah dengan sejumlah bunga harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.
Besarnya bunga ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 9 : Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok                 =  (Rp. ------------,00)
Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) =  (Rp. ------------,00)
+
Jumlah                  =  (Rp. ------------,00)

Terbilang #  (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) #

PASAL 10 : PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian ini. 
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

PASAL 11 : Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.

PASAL 12 : PIHAK KEDUA akan menjual tanah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 13 : Hasil penjualan tanah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.
PASAL 14 : Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 15 : Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. 
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

PASAL 16 : Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


                           PIHAK PERTAMA                PIHAK KEDUA



                       [ ------------------------- ]                 [ ------------------------ ]



                                                                  SAKSI-SAKSI:




                      [ --------------------------- ]            [ --------------------------- ]





Download dalam bentuk file Microsoft word (DOCX) disini:

Minggu, 20 Maret 2016

Contoh Surat Tanda Terima Barang Resmi

          Surat merupakan alat penghubung yang masih dipakai manusia hingga kini. Banyak hal yang dilakukan manusia dengan surat, salah satunya adalah serah terima barang. Manusia menggunakan surat serah terima barang untuk memperlancar bisnis mereka khususnya di dunia jual barang atau jasa pengiriman barang. Cara kerja dari surat jenis ini sebenarnya sama seperti fungsi kuitansi. Surat ini adalah bukti hitam diatas putih bahwa barang sudah diterima oleh pihak lain. Biasanya yang diperjual belikan dengan menggunakan surat serah terima barang ini adalah mobil, motor, furniture, dan barang-barang yang butuh diantar oleh orang lain. Formatnya sederhana saja. Anda bisa melihat contoh surat tanda terima barang resmi yang akan dibahaskan dalam artikel ini.
Contoh Surat Tanda Terima Barang Resmi
Contoh Surat Tanda Terima Barang Resmi
          Apabila anda hendak membuat surat tanda terima barang, anda bisa melihat contoh surat tanda terima barang resmi ini. Artikel ini membantu anda yang bingung format apa saja yang ada pada surat seperti ini. Format yang perlu ada adalah tanggal terima, jenis barang dan jumlahnya berapa banyak, serta tanda tangan dan nama dari pemberi dan penerima barang. Barang apapun itu, ada baiknya apabila anda hendak mengantarkan kepada orang lain sebaiknya menggunakan surat tanda terima agar ketika ada keluhan barang yang tidak sampai, kesalahan tentu tidak dilimpahkan pada si pengantar karena jelas sudah ada surat yang melindungi anda dari hukum. 



FORMAT
BERITA ACARA  SERAH TERIMA

KOP SURAT  (1) 
BERITA ACARA  SERAH TERIMA Nomor : ........................  

Pada Hari ini,.................     tanggal  .....................  tahun   .................. . bertempat di .............. , kami yang bertanda tangan di bawah  ini :

 
I.     Nama                 :.........................................
       NIP                    :.........................................
       Pangkat/ Gol       :.........................................
       Jabatan               :.........................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selaku pengguna Anggaran / Pengguna Barang Belanja Lain-Lain untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II .    Nama               :    
         NIP                 :
         Pangkat/ Gol    :
         Jabatan            :
Dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Belanja Lain-Lain untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Telah melakukan serah terima Barang Milik Negara yang pengadaanya dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab mutlak Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang...................................(Kementrian Negara/Lembaga/Pihak Lain)* berdasarkan DIPA Belanja Lain-Lain. Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA.999.08) dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini :

Pasal  1
PIHAK PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima hak atas Barang Milik Negara sebesar Rp .....................( dalam huruf) ,berupa:

a.  ....................RP............. (dalam huruf), dengan rincian sebagaimana terlampir
b   ................... RP............ (dalam huruf), dengan rincian sebagaimana terlampir
c.  dst........

Pasal 2
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini maka tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA

Pasal 3
Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2 (dua) bermeterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

                      PIHAK KEDUA                                                 PIHAK PERTAMA
                      ........................                                                 ............................
                       [ MATERAI ]                                                       [ MATERAI ]

                     


Download dalam bentuk file PDF atau DOCX:



Baca juga:

Sabtu, 19 Maret 2016

Contoh Surat Jual Beli Motor dan Mobil Bekas

          Apakah anda memiliki motor atau mobil bekas yang hendak anda jual? Menjual motor dan mobil bekas tentu memerlukan surat jual beli yang akan menjadikan proses jual beli menjadi sah. Meski bekas, hitam diatas putih tetap harus dilakukan karena ini akan menjadi alat hukum dan pegangan anda agar sah di depan hukum. Apabila terjadi pelanggaran dan permasalahan diluar dugaan, anda hanya perlu melihat surat jual beli. Tidak perlu bingung bagaimana contoh surat jual belli motor dan mobil bekas karena artikel ini akan memberikan tips membuat surat jual beli formal. Dengan adanya tips contoh surat jual beli ini diharapkan anda akan paham apa saja format yang bisa dimasukan sebagai bahan di dalam surat anda. Anda tidak perlu khawatir dengan isi suratnya karena yang terpenting adalah semua ketentuan tidak merugikan salah satu pihak, dan kedua belah pihak sama-sama untung.
Contoh Surat Jual Beli Motor dan Mobil Bekas
Contoh Surat Jual Beli Motor dan Mobil Bekas

Transaksi yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan uang senilai diatas satu juta rupiah wajib menggunakan materai agar jelas keabsahannya dan ini sebagai langkah preventif apabila salah satu pihak melanggar perjanjian. Penting untuk mengetahui syarat yang harus anda persiapkan untuk format surat jual beli motor dan mobil bekas. Anda bisa melihat contoh surat jual beli motor dan mobil bekas di dalam artikel ini. Gunakan materai 6000 dengan saksi yang melihat perjanjian ini.




Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan
dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], telah diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:

1. Nama             : ----------------------------------------------------
Umur                 : ----------------------------------------------------
Pekerjaan            : ----------------------------------------------------
Alamat               : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon                 : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PENJUAL

2. Nama              : ----------------------------------------------------
Umur                 : ----------------------------------------------------
Pekerjaan              : ----------------------------------------------------
Alamat                 : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon                 : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PEMBELI

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual � beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI
yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL
berupa:

a. Jenis kendaraan : ( ------------------------------------ )
b. Merek / Type     : ( ------------------------------------ )
c. Tahun pembuatan : ( ------------------------------------ )
d. Nomor Polisi         : ( ------------------------------------ )
e. Nomor BPKB : ( ------------------------------------ )
f. Nomor rangka         : ( ------------------------------------ )
g. Nomor mesin    : ( ------------------------------------ )
h. Warna                 : ( ------------------------------------ )
i. Kondisi barang : ( ------------------------------------ )

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang
juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan
surat perjanjian ini.

Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ----
)] berupa bilyet giro Bank ------------------------------------- nomor: ( ---------------
- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ----).


Pasal 4
JAMINAN

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya
adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan
haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga.

Ayat 2
PEMBELI  memberikan  jaminan  bahwa  biro  gilyet  yang  diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik  Kendaraan  Bermotor)  masih tetap berada  di tangan  PENJUAL  hingga  PEMBELI  melunasi  keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status   kepemilikan    KENDARAAN    masih   tetap   berada   di   tangan PENJUAL  hingga  PENJUAL  menerima  keseluruhan  uang  pembayaran dari PEMBELI  dengan  menguangkan  bilyet  giro sesuai  dengan  tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status  kepemilikan  akan  beralih  kepada  PEMBELI  jika PENJUAL  telah menerima   lunas   pembayarannya   dan   PENJUAL   menyerahkan   BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7
SANGSI

Ayat 1
Apabila  ternyata  bilyet  giro  PEMBELI  tidak  dapat  diuangkan  sesuai tanggal yang tertera padanya,  PEMBELI  dianggap  terlambat  membayar dan dikenakan  sangsi berupa denda atas keterlambatan  pembayarannya tersebut.

Ayat 2 
Denda  seperti  tersebut  pada  ayat  1  ditetapkan  sebesar  [(------  )  %  (  --- jumlah  dalam  huruf ---)] persen  dari jumlah  uang  yang  telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Selama  dalam  pemakaian   dan  penjagaannya,   PEMBELI   bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal  yang belum tercantum  dalam perjanjian  ini akan diselesaikan  secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan  dan  tidak  bisa  diselesaikan  secara  kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya  secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih  tempat  tinggal  yang  umum  dan  tetap  di ( ------ Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).



Pasal 11
PENUTUP

Surat   perjanjian   ini   dibuat   rangkap   2   (dua)   dengan   dibubuhi   materei secukupnya   yang   berkekuatan   hukum   yang   sama   yang   masing-masing 

dipegang  PENJUAL  dan  PEMBELI  dan  mulai  berlaku  sejak  ditandatangani kedua belah pihak.




Dibuat di :  ( --- tempat --- )
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )

          PENJUAL                                                                           PEMBELI






[ ------------------------- ]                                                         [ ------------------------ ]






                                                        SAKSI-SAKSI:






[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]




Demikian contoh surat jual beli yang bisa anda jaddikan referensi atau bahan untuk membuat surat anda sendiri. Semoga berguna.

Silakan download dalam bentuk file PDF atau DOCX di bawah ini:


Baca juga:

Kamis, 03 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Berikut Dalam transaksi jual beli tanah, tentu akan dibutuhkan sebuah surat perjanjian jual beli tanah yang disertaidengan bea metarinya juga. Surat perjanjian ini biasanya ditujukan untuk pembelian di atas 1 juta rupiah. Karena itulah, karena nominalnya yang cukup banyak, maka perhatikan betul tentang tata cara dan contoh surat perjanjian jual beli tanah yang benar. Sehingga Anda nantinya bisa melakukan antisipasi terhadap segala hal yang tidak diinginkan bila mana ada salah satu pihak yang melakukan ingkar janji terhadap surat perjanjian jual beli tanah tersebut.

jual beli tanah

Yang pasti, di dalam pembuatan surat perjanjian jual beli tanah itu Anda harus tidak lupa untuk menempatkan identitas lengkap dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Yaitu antara pembeli dan penjual. Selain itu, juga harus ada deskripsi dan gambaran terhadap tanah yang telah dibeli. Dan jangan lupa juga untuk menuliskan letak tanah berbentuk alamat dan luas tanah berbentuk meter persegi. Kemudian, tuliskan juga batas tanah yang disertai dengan empat mata arah mata angin, dan status kepemilikan juga nomor surat tanah. Tidak hanya itu saja, surat perjanjian jual beli tanah tersebut juga harus dilengkapi dengan harga tanah yang disepakati dan juga dituliskan dengan jaminan dan identitas saksi yang dicantumkan. Yang pasti jangan lupa menuliskan batas dan cara pembayarannya, karena itu termasuk ke dalam salah satu contoh surat perjanjian jual beli tanah yang benar dan harus diperhatikan.

Berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Surat perjanjian jual beli

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama                  : Agus Eka
Umur                  : 25 Tahun
Pekerjaan           : Wiraswasta
Alamat saat ini   : Jl. Kehatimu No. 77 Kota Cirebon

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual). 

Nama                   : Ari Lestari                   
Umur                    : 35 Tahun
Pekerjaan             : Karyawan
Alamat saat ini     : Jl. Kelaut No . 167  Kota Cirebon

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) 

Pada tanggal 27 juli 2016 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 358 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. 

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : 

Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah Ayo Sumaryo
Sebelah timur    : Berbatasan dengan tanah Aris Raharjo
Sebelah utara    : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Satem

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 600 M2
Atap : Genteng 
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik marmer

Maka, sejak tanggal 27 Juli 2016 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Cirebon, 27 Juli 2016 

Tanda tangan masing-masing

            Pihak Ke I (Penjual)                                                  Pihak Ke II (Pembeli) 


             (Agus Eka)                                                                        (Ari Lestari ) 


Saksi-saksi 


            Saksi Ke I                  Saksi Ke II              Saksi Ke III           


        (Ayo Sumaryo)            ( Aris Raharjo)                (Satem) 


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan seputar contoh surat perjanjian jual beli tanah. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan anda, salam!.